Kamis 11 Aug 2022 08:44 WIB

Dugaan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 Banguntapan, Disdikpora Serahkan ke BKD

Nantinya, BDK DIY memberikan rekomendasi sanksi yang akan dikenakan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Proses rekonsiliasi orang tua (kiri) dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan (tengah) sepakat bermaafan terkait persoalan dugaan pemaksaan jilbab, yang didampingi Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (kanan).
Foto: Silvy Dian Setiawan / Republika
Proses rekonsiliasi orang tua (kiri) dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan (tengah) sepakat bermaafan terkait persoalan dugaan pemaksaan jilbab, yang didampingi Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari data dan fakta yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Rekonsiliasi antara orang tua yang diwakili oleh ayah siswi bersangkutan dan pihak sekolah pun dilakukan Rabu (10/8). Meskipun begitu, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan tetap diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

Data dan fakta yang sudah dikumpulkan, dikirim ke BKD DIY dalam rangka meminta rekomendasi sanksi yang akan dikenakan. Dalam hal ini sanksi kepada kepala sekolah, dua guru bimbingan konseling (BK), dan satu wali kelas.

"Kalau ditanya pelanggarannya seperti apa, tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan yang menilai nanti satgas yang dibentuk BKD," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY.

Didik menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada BDK DIY untuk memberikan rekomendasi sanksi yang akan diberikan. Dengan begitu, nanti pihaknya akan menindaklanjuti dari rekomendasi yang disampaikan BKD DIY.

"Terkait hukuman disiplin tentunya nanti satgas pembinaan disiplin ASN di BKD akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Dan mengharapkan semua pihak untuk saling menjaga diri dan memaklumi agar proses kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan dapat kembali kondusif dan menjaga Yogyakarta aman dan nyaman," ujar Didik.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan seragam oleh sekolah. Sementara, penjualan seragam oleh sekolah sendiri tidak diperbolehkan.

"Di situ ada penjualan seragam yang didalam seragam tersebut ada paket jilbab, sehingga mendorong semua siswa itu disarankan untuk mengenakan jilbab. Jadi pelanggarnya tidak memberikan ruang pilihan (kepada siswi) untuk menggunakan jilbab atau tidak," tambah Didik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik, sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam. Namun, pengadaan seragam sekolah oleh orang tua.

"(Aturan itu) Kita perkuat dengan SE (surat edaran) kita, disana ada (aturan tentang) penjualan seragam dan itu tidak boleh, jelas itu pelanggaran dari data dan fakta yang kami temukan," katanya.

Bentuk sanksi yang dikeluarkan, katanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis, jika masuk dalam kategori pelanggaran ringan.

Jika masuk dalam kategori pelanggaran sedang, dapat diberikan sanksi berupa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Kalau di dalam ketentuan disiplin pegawai itu, pemberhentian itu (dapat dilakukan kalau) kategori (pelanggaran) sangat berat. Itu kita serahkan nanti yang menilai tim satgas (dari BKD)," jelasnya.

Meskipun sudah mengantongi data dan fakta dari hasil pemeriksaan, Didik menyebut, pihaknya belum bisa memastikan adanya pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi yang bersangkutan. Pihaknya juga masih belum bisa mendapatkan keterangan dari siswi dan masih didampingi oleh psikolog.

"Kalau itu kami memang melihat, kondisi CCTV itu kan tidak berbunyi, masalah pemaksaan dan tidak pemaksaan itu yang belum bisa kami pastikan dengan tepat," kata Didik.

"Kita tidak bisa memastikan memaksa atau tidak memaksa, kami mencatat dari pengakuan dari masing-masing pihak termasuk dari ini (guru dan orang tua). Karena kami sampai sekarang belum bisa mewawancarai siswa, hanya bantuan dari psikolog pendamping," lanjutnya.

Hingga saat ini, kepala sekolah dan tiga guru masih dibebastugaskan untuk sementara waktu dalam rangka menjalani pemeriksaan. Pembebasan tugas sementara ini akan dilakukan hingga nantinya keluar rekomendasi sanksi dari BKD DIY.

"Kalau itu rekomendasinya adalah hukuman sedang atau ringan dan kembali ke kami, kami akan segera melakukan tindak lanjut memberikan sanksi tersebut. Begitu sanksi keluar, otomatis non aktif sementara itu tidak berlaku lagi, mereka bisa kembali mengajar tentunya dalam proses pembinaan," ujarnya.

Terkait dengan sanksi ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto, tidak mau berkomentar banyak. Namun, pihaknya mempercayakan hal tersebut kepada pemerintah.

"Kalau itu kami serahkan (ke Pemda DIY), dinas (Disdikpora DIY) kan bapak kami, kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement