Senin 15 Aug 2022 20:34 WIB

Pesan Sultan kepada Ribuan WBP di DIY yang Mendapatkan Remisi

Ada 1.099 WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 ini di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pesan Sultan kepada Ribuan WBP di DIY yang Mendapatkan Remisi (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pesan Sultan kepada Ribuan WBP di DIY yang Mendapatkan Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap remisi ini dapat memperbaiki hubungan keluarga WBP dengan keluarga.

Melalui remisi ini, akan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan ini, katanya, juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara WBP dengan keluarganya.

Baca Juga

Sultan menyebut, seorang WBP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga. WBP, lanjutnya, juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.

"Harapan saya bagi mereka yang nanti tanggal 17 (Agustus) itu bisa keluar dan balik ke keluarga, saya berharap bisa mengubah perilakunya. Tapi bisa membangun keluarga baru di dalam konteks kebahagiaan," kata Sultan dalam penyerahan remisi umum 17 Agustus 2022 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022).

Total WBP yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan per 15 Agustus 2022 ini di DIY mencapai 1.920 orang. 1.920 WBP tersebut terdiri dari 534 tahanan dan 1.386 narapidana.  

Meskipun begitu, tidak seluruh WBP yang mendapatkan remisi. Setidaknya, ada 1.099 WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 ini di DIY.

Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga enam bulan. WBP yang mendapatkan remisi yakni mereka yang sudah memenuhi syarat, baik itu syarat administratif dan substantif.

"Remisi bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Sultan.

Seperti diketahui, 1.099 WBP yang mendapatkan remisi dengan rincian remisi umum I (RU.I) sebanyak 1.070 napi dan remisi umum (RU.II) sebanyak 29 napi.

Selain itu, ada tambahan napi terkait tindak pidana khusus yang juga mendapatkan remisi umum yakni sebanyak 286 orang. Napi tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi tertinggi yakni napi narkoba sebanyak 274 orang.

"Ada tambahan bahwa ada tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi, untuk narkotika itu 274 napi, pencucian uang sebanyak tujuh napi, korupsi empat napi, trafficking ada satu napi," kata  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement