REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebutkan, memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB. Maka dari itu, Pemprov Jatim trus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
"Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran agregat yang menentukan besaran ekonomi Jawa Timur atau PDRB 60 persen kurang lebih konsumsi dan 25 persen PMTB atau investment. Maka, investasi sangat strategis dan harus dipayungi hukum," ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Emil mengatakan, jika pertumbuhan investasi besar, maka dapat mendorong seperempat pertunbuhan perekonomian di Jawa Timur. Maka dari itu, lanjut Emil, hukum yang dapat mengatur segala aspek secara penuh hingga ke perizinan sangat dibutuhkan.
"Memang di sistem, kalau perizinan itu ada gradasinya. Mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Kalau bisnis yang sederhana, Insya Allah mudah. Tapi kalau bisnis itu memang memiliki dampak lingkungan atau dampak sosial, ya tentu tidak bisa sembarangan langsung diberikan begitu saja," kata Emil.
Emil meyakini, perubahan Perda nomor 2 tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jawa Timur. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum. Iklim penanaman modal yang meningkat menurutnya memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.
"Malau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti," ujarnya.