REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah pelaku begal di Kota Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Polresta Malang Kota (Makota). Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian begal di depan Malang Town Square (Matos) pada 6 Agustus lalu pukul 02.00 WIB. Petugas mendapatkan laporan tersebut melalui aplikasi Jogo Malang Presisi.
"Kemudian setelah itu, tim dari Polresta Makota ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memang benar ada kejadian perampasan motor dan handphone," kata Bayu kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (24/8/2022).
Satreskrim Polresta Makota langsung melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Sepekan kemudian, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berdomisili di Kabupaten Malang dan berinisial AY, FA, serta MT.
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya sepeda motor dan ponsel milik korban. Kemudian senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban pada saat perampasan.
Menurut Bayu, para pelaku melakukan aksinya pada jam-jam rawan dan jalanan sepi. Jika terdapat korban yg sudah ditentukan, maka pelaku secara acak mengambil barang-barang miliknya.
Apabila korban tidak melakukan perlawanan, barang-barangnya langsung diambil. "Namun pada kejadian 6 Agustus lalu, korban mempertahankan diri agar barang-barang tidak diambil sehingga dilakukan kekerasan dan menggunakan senjata tajam," jelas dia.
Berdasarkan laporan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan. Namun pengakuan tersebut tidak langsung diterima secara mentah-mentah oleh aparat.
Sebab itu, petugas akan melakukan pendalaman terlebih dahulu mengenai hal tersebut. Motor hasil rampasan sempat dijual dengan harga Rp 2,3 juta. Besaran ini dibagi rata antara pelaku perampasan dan penadah.
Selanjutnya, uang hasil rampasan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Dan pekerjaan pelaku ada yang tidak bekerja dan ada juga yang kuli bangunan," kata dia menambahkan.
Akibat kejadian ini, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. Mereka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.