Selasa 30 Aug 2022 17:30 WIB

Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios

Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal tidak bercukai.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios (ilustrasi).
Foto: Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
Sleman Sita 2.500 Batang Rokok Ilegal dari Empat Kios (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kapanewon Sleman, Pakem dan Turi. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama Bea Cukai Yogyakarta.

Penertiban ini mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto mengatakan, ini jadi tanggung jawab terkait dana bagi hasil BKCHT.

Baca Juga

Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal memiliki potensi dikonsumsi anak di bawah umur.

"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu, Selasa (30/8).

Madu mengimbau masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal. Senada, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif menekankan, operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.

Untuk 2.500 batang rokok ilegal diamankan oleh Petugas Bea Cukai. Sebab, telah melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Afif menuturkan, selain penegakan BKCHT ilegal, mereka melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun. Terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.

"Berharap masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal," ujar Afif.

Tahun ini, Pemkab Sleman menerima penghargaan Bea Cukai Jogja (Bejo) Awards 2022. Penghargaan ini didapatkan Kabupaten Sleman dalam kategori pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau dengan kreativitas kegiatan terbaik.

Dalam Tahun Anggaran 2022, Sleman mendapat DBH CHT Rp 1,834 miliar. Pemanfaatan dana 50 persen (Rp 917 juta) dialokasi bidang kesejahteraan rakyat, 40 persen (Rp 733 juta) untuk kesehatan dan 10 persen (Rp 183 juta) untuk penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement