Rabu 31 Aug 2022 20:13 WIB

Alhamdulillah, Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren Disetujui

Bupati Semarang telah menyampaikan dua Raperda tersebut kepada DPRD Kab Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, pembahasan Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (31/8).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, pembahasan Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Semarang, lolos pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Semarang.

Pansus IV DPRD Kabupaten Semarang yang membahas raperda ini telah menyampaikan hasil kajian/ pembahasan dan menyetujui untuk disahkan sebagai Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (31/8).

Baca Juga

Selain raperda yang mengatur tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren, rapat paripurna ini juga  menyetujui raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk menjadi perda yang telah dibahas oleh Pansus V DPRD Kabupaten Semarang.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan Bupati Semarang telah menyampaikan dua Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna DPRD pada 30 Juni 2022 lalu.

DPRD Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam rapat paripurna pada 1 Juli 2022. Pansus DPRD telah mengkaji dan membahas dua  Raperda tersebut pada tanggal 6 hingga 13 Juli 2022.

“Hasil pembahasan dan kajian Pansus DPRD telah difasilitasi dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/0013504 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, dan telah ditindaklanjuti dengan penyelarasan antara Pansus DPRD dengan dinas/instansi terkait pada tanggal 26 hingga 27 Agustus 2022,” jelasnya.

Terkait dengan disetujuinnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha memberikan apresiasi atas karya serta kerjasama kepada DPRD dalam proses pembentukan Raperda tersebut.

Menurut bupati, Perda  tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dipandang penting sebagai pedoman semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas daerah.

Ketentuan yang ada pada peraturan perundang- undangan sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pesantren, khususnya dalam rangka menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Tentu saja juga penting di dalam mewujudkan sebuah pesantren sebagai salah satu wadah untuk mencetak generasi penerus bangsa, di Kabupaten Semarang ini,” tandas Bupati Semarang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement