REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melayangkan somasi kepada salah satu perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT Deztama Putri Sentosa. Somasi dilayangkan mengingat perusahaan tersebut menyalahgunakan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Dalam surat yang sudah ditandatangani Gubernur DIY tertanggal 6 September 2022 Nomor 180/3732, perusahaan tersebut dinilai telah melanggar undang-undang. Sultan menegaskan, perusahaan menggunakan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Itu tidak sesuai peruntukan, ya saya batalkan," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Perusahaan tersebut telah mengantongi memiliki izin untuk melakukan pembangunan di tanah kas desa di lahan seluas lima ribu meter persegi atau 0,5 hektare. Namun, perusahaan itu melakukan pembangunan di tanah kas desa melebihi luas dari izin yang sudah diberikan.
Pasalnya, perusahaan pengembang itu melakukan pembangunan di tanah kas desa seluas sekitar 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare. Hal ini membuat pihaknya melayangkan somasi. "Yang mestinya 0,5 hektare jadi 1,1 hektare, itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," ujarnya.
Untuk itu, Sultan pun menegaskan agar perusahaan pengembang itu menghentikan proses pembangunan di tanah kas desa tersebut. "Maka saya minta berhenti, kalau tidak berhenti ya silakan di pengadilan saja, karena memanipulasi," jelasnya.