Rabu 14 Sep 2022 16:38 WIB

24 Persen Pemanfaatan TKD di DIY tak Sesuai Peruntukan

Ratusan izin pemanfaatan TKD tersebut tersebar di 72 kelurahan yang ada di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
24 Persen Pemanfaatan TKD di DIY tak Sesuai Peruntukan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
24 Persen Pemanfaatan TKD di DIY tak Sesuai Peruntukan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY menyebut telah melakukan pengawasan terkait izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Dari pengawasan yang sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir, Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno mengatakan, 24 persen pemanfaatan TKD tidak sesuai peruntukannya.

Selama 2019 hingga 2021, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 286 izin pemanfaatan TKD. Namun, hanya 76 persen dari jumlah tersebut yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan atau sesuai izin yang diberikan Gubernur DIY.

Baca Juga

"84 izin gubernur (untuk pemanfaatan TKD) ada indikasi tidak sesuai pemanfaatannya atau sejumlah 24 persen yang didapat dari pengawasan sejak 2019 sampai tahun berjalan 2021," kata Krido.

Krido menuturkan, untuk pengawasan pemanfaatan TKD di 2022 ini masih terus berjalan. Dengan begitu, hasil dari pengawasan ini nantinya baru akan dilaporkan pada akhir 2022 mendatang.

"Pengawasan 2022 kami masih berproses, belum selesai dan kami akan monev (monitoring dan evaluasi) di Desember," ujar Krido.

Sementara itu, total izin pemanfaatan TKD yang diawasi selama 2019 hingga 2022 ini, kata Krido, sudah mencapai 583 izin. Ratusan izin pemanfaatan TKD tersebut tersebar di 72 kelurahan yang ada di DIY.

"Pemda dari 2024 sampai 2022 telah menerbitkan izin gubernur terkait pemanfaatan tanah desa (TKD) sebanyak 1.497 izin. Dari jumlah yang sudah terbit itu dilakukan pengawasan sejumlah 583 izin," jelasnya.

Dari hasil pengawasan terhadap 72 kelurahan sasaran, sudah memiliki rekaman identifikasi tindaklanjut. Krido menjelaskan, ada 18 izin yang perlu ditinjau kembali karena ditemui indikasi ketidaksesuaian.

"Indikasinya antara lain larangan tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan," lanjutnya.

Pihaknya pun memberikan surat teguran kepada kelurahan yang ditemukan pemanfaatan TKD tidak sesuai. Setidaknya, surat teguran terhadap izin pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukan sudah diberikan kepada 32 kelurahan.

Kelurahan yang diberikan teguran diminta untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan TKD di wilayahnya masing-masing. Pengawasan dan evaluasi, katanya, didasari atas peraturan kabupaten setempat dan secara berkala melaporkan hasil tindaklanjut kepada DPTR DIY.

"32 surat teguran yang telah disampaikan tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian untuk TKD berizin Gubernur DIY saja, tapi juga mengakomodir bentuk pemanfaatan TKD yang sudah berubah peruntukan dan belum memiliki izin gubernur," kata Krido.

Selain itu, juga terdapat pelepasan izin pemanfaatan TKD. Pelepasan ini dikarenakan beberapa hal, salah satunya karena indikasi belum adanya tanah pengganti.

"Selain itu juga belum adanya tindak lanjut perjanjian sewa-menyewa, pembayaran sewa-menyewa antara kelurahan dengan pihak ketiga yang tidak lancar, menelantarkan izin gubernur, dan terdapat pembangunan proyek,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement