Rabu 14 Sep 2022 22:53 WIB

Polemik Air Antara Kota dan Kabupaten Malang Mulai Temui Titik Kesepakatan

Terdapat tiga poin kesepakatan terkait masalah air antara Kota dan Kabupaten Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang melakukan kesepakatan bersama terkait polemik masalah air.
Foto: Perumda Tugu Tirta Kota Malang
Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang melakukan kesepakatan bersama terkait polemik masalah air.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polemik akses air antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai menemukan titik terang. Hal ini setelah keduanya melakukan kesepakatan bersama bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Selasa (13/9/2022) malam.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas mengatakan, terdapat tiga poin kesepakatan terkait masalah air antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pertama, Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu setelah mendapat Legal Assistance. "Legal Assistance-nya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,"  ucap Muhlas saat dikonfirmasi Republika, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Dengan adanya ketentuan itu, maka semua tindakan termasuk pembayaran akan dikembalikan pada Legal Assistance atau Legal Opinion (LO). Ada pun untuk detail isinya, Muhlas belum bisa berkomentar lebih jauh. Pasalnya, pihaknya masih harus menunggu LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terlebih dahulu.

Poin kesepakatan berikutnya, yakni kedua belah pihak akan melanjutkan kerja sama pemanfaatan air baku di Sumber Pitu, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hal ini akan dilakukan dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness). Perjanjian kerja sama ini akan disusun sambil menunggu hasil LO dari Kejati Jatim.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan kembali penyaluran produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.  Hal ini dibuktikan melalui pembukaan segel tandon air dari Sumber Pitu seusai penandatanganan kesepakatan. 

Pada kesempatan ini, Muhlas juga mencoba mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat. Pihaknya diopinikan tidak mau membayar retribusi atau biaya operasional penyaluran air. Menurut Muhlas, informasi tersebut dipastikan keliru dan tidak benar.

Ketika perjanjian kerja sama antara Kota Malang dan Kabupaten Malang berakhir pada 2021, pihaknya sebenarnya sedang mencari formulasi hukum untuk bisa menyepakati hal baru. Hal ini penting dilakukan karena dipengaruhi oleh perubahan-perubahan aturan yang saat itu sudah mulai banyak ditarik ke pemerintah pusat. Dari sini, pihaknya sedang menjalani transisi hukum dari kekosongan legitimasi untuk membayar biaya operasional air.

"Dengan demikian, maka karena kita harus hati-hati, setiap tindakan adalah mengandung implikasi hukum, ya kami berusaha mencari formulasi yang tepat. Yang itu bisa jadi justifikasi untuk bertindak," ucapnya.

Sebelum ada ketentuan tersebut, maka Perumda Tugu Tirta Kota Malang belum berani membayarkan biaya operasional. Sebab itu, dibutuhkan LO yang sesuai kesepakatan bersama antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dengan demikian, permasalahan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu Zulham Akhmad Mubarrok menyambut baik hasil kesepakatan yang telah dibahas antara Pemkot dan Pemkab Malang serta jajaran Pemprov Jatim. Apalagi pertemuan tersebut turut membahas tuntutan yang diinginkan pihaknya bersama masyarakat dan petani di sekitar Sumber Pitu. 

Menurut Zulham, permintaan utama dari para petani dan warga sebenarnya hanya dua hal. Pertama, yakni permintaan konservasi di sekitar Sumber Pitu. Kemudian mendorong komitmen perbaikan irigasi atau embung untuk menjamin ketersediaan air bagi pertanian.

Sesuai komitmen yang disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Dinas SDA Pengairan Jatim, akan ada penataan ulang penggunaan air. Kemudian juga akan dilaksanakan komitmen terhadap petani dan desa terdampak. Menurut Zulham, permintaan tersebut rencananya akan dipenuhi dalam waktu dekat.

Dengan adanya komitmen tersebut, maka pihaknya juga telah membuka kembali tandon air yang berasal dari Sumber Pitu. "Sudah dibuka tadi malam (Selasa, 13 September 2022, red). Langsung, ketua DPRD yang buka" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement