Jumat 30 Sep 2022 20:51 WIB

Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol

Delapan nama terungkap saat mendaftar seleksi panwascam.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Delapan orang warga di Kabupaten Semarang keberatan  nama mereka tiba- tiba tercantum sebagai anggota partai politik (parpol).

Perihal ini terungkap saat mereka akan mendaftar seleksi panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Baca Juga

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan, atas pencatutan nama tersebut, mereka merasa keberatan.

Pasalnya ke= delapan nama tersebut telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk keperluan verifikasi parpol.

Syarat calon panwascam memang ada ketentuan tidak boleh menjadi anggota parpol, namun nama mereka tercantum saat dilakukan pengecekan.

“Di lain pihak, pemilik nama tersebut tidak pernah mendaftar dalam keanggotaan parpol,” ungkapsnya di Ungaran, Jumat (30/9).

Terkait temuan ini, lanjut Talkhis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi secara langsung, dengan mempertemukan pengadu dan parpol yang dimaksud.

Proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokan kartu identitas, menanyakan ke yang bersangkutan perihal keanggotaan parpol yang dimaksud dan menanda tangani surat pernyataan.

Sebaliknya, parpol juga dimintai tanggapan atas keanggotaan nama yang tercantum. Hasil klarifikasi langsung tersebut, akan dilaporkan berjenjang ke KPU provinsi dan selanjutnya KPU RI.

“KPU juga akan bersurat ke DPP partai politik yang dimaksud untuk menghapus nama yang tercantum tersebut dari Sipol,” jelasnya.

Talkhis juga menjelaskan, Bawaslu kabupaten Semarang --sejauh ini—telah menerima 17 pengadu terkait pencatutan nama pada Sipol, salah satunya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun karena ASN tersebut bukan tercatat Sebagai warga Kabupaten Semarang. “Sehingga aduan diarahkan untuk disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan alamat domisilinya.

Lebih lanjut, Talkhis juga menyampaikan, terkait dengan pendaftar panwascam kali ini ada  peningkatan dibanding pada tahun 2019.

Pada tahun 2019 total ada 225 pendaftar, untuk saat ini ada 359 orang pendaftar. “Sehingga jika dikalkulasi ada kenaikan pendaftar hingga 63 persen,” tegasnya.

Kendati begitu, masih ada enam kecamatan di wilayah kabupaten Semarang yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Yakni meliputi Kecamatan Bandungan, Banyubiru, Bancak, Sumowono, Pringapus dan Kecamatan Kaliwungu.

“Maka untuk enam kecamatan tersebut nantinya akan diberikan penambahan waktu masa pendaftaran,” tandas Talkhis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement