Selasa 11 Oct 2022 20:59 WIB

Kurangnya Ketepatan DTKS, BPS Yogya Sebut Sebabkan Keborosan Anggaran

Pendataan regsosek dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kurangnya Ketepatan DTKS, BPS Yogya Sebut Sebabkan Keborosan Anggaran (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jojon
Kurangnya Ketepatan DTKS, BPS Yogya Sebut Sebabkan Keborosan Anggaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketepatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih rendah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta, Mainil Asni mengatakan, hal ini menyebabkan adanya pemborosan anggaran saat penyaluran bantuan yang didasarkan dengan DTKS.

Bahkan, penyaluran bantuan juga menjadi tidak tepat sasaran. "Untuk bantuan sosial sebagai perlindungan sosial disalurkan sesuai sasaran. Selama ini (penyalurannya) masih sangat sektoral, sehingga ini terjadi keborosan anggaran, untuk masyarakat kurang mampu itu kadang tidak sampai ke sasaran," kata Asni di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga

Hal ini dikarenakan DTKS hanya mencakup 40 persen keluarga. Untuk itu, di 2022 ini dilakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) dengan menyasar 100 persen masyarakat.

Pendataan regsosek dilakukan pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 menggunakan pendekatan keluarga, yakni dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK). Penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi tolak ukur dalam pendataan ini.

 

"Selama ini data yang kita punya ketika dulu menjadi dasar dari bantuan-bantuan kan 40 persen masyarakat ke bawah dan ini datanya tidak ter-update. Sementara, kondisi saat ini masyarakat menengah ke atas ada yang butuh bantuan, mungkin bantuan UMKM dan lain-lain dan ini datanya tidak ada," ujar Asni.

Asni menyebut, pendataan regsosek yang dilakukan di 2022 ini baru akan diolah dan dilakukan pemeringkatan pendataan pada 2023. Dengan begitu, data yang didapatkan dari pendataan awal regsosek ini diperkirakan baru dapat digunakan pada 2024 mendatang.

"2024 harusnya sudah stabil datanya, sehingga kebijakan apapun sudah siap pakai dan tinggal ambil data ini. Kalau di-update, bisa di-update. Siapa yang meng-update kita tunggu dari Bappenas," jelasnya.

Artinya, DTKS masih tetap akan digunakan untuk berbagai kebijakan hingga data dari regsosek dapat digunakan. "Ini (regsosek) baru akan final di akhir tahun besok, artinya sampai akhir tahun besok kita masih pakai DTKS apapun kebijakan kita," katanya.

Nantinya, kata Asni, data dari DTKS juga akan disinkronkan dengan regsosek. "Iya betul (disinkronkan) sesuai dengan kemaren arahan dari presiden melalui Bappenas juga bahwa nanti semua data akan disinkronkan. Jadi satu data ini silakan diambil (nantinya) untuk kebutuhan mereka (instansi pemerintahan) masing-masing," tambah Asni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement