Selasa 18 Oct 2022 08:33 WIB

FPPNASN Kabupaten Semarang Keberatan Opsi Alih Daya

Kesejahteraan para pekerja justru kurang diperhitungkan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Para pegawai non ASN yang tergabung dalam DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang, mendengarkan penjelasan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, di halaman gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (17/10).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Para pegawai non ASN yang tergabung dalam DPD Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang, mendengarkan penjelasan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, di halaman gedung DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang bersikukuh menolak bentuk outsourching (alih daya) terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer.

Menurut mereka, tenaga alih daya bakal berpengaruh terhadap kesejahteraan para pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan di Pemkab Semarang.

Sekretaris DPD FPPNASN Kabupaten Semarang, F Haryadi mengatakan, jika pola alih daya diberlakukan, kesejahteraan para pekerja justru kurang diperhitungkan.

Khususnya para pekerja klaster 3 seperti petugas kebersihan, petugas keamanan dan supir, jika dialihdayakan justru akan membuat mereka tidak nyaman dengan kesejahteraannya.

Belum lagi alih daya akan melibatkan pihak ketiga, maka pihak ketiga inilah yang akan diuntungkan. "Karena pihak ketiga penyedia tenaga outsourcing pasti akan mencari keuntungan," katanya di Ungaran, Selasa (18/10/2022).

Oleh karena itu, FPPNASN menolak opsi alih daya bagi pegawai non ASN Kabupaten Semarang yang dianggap tidak masuk dalam klasifikasi pendataan.

Ia juga meminta pemerintah untuk mengatur formasi lowongan PNS atau PPPK bagi para pegawai non ASN klaster 3 secara proposional sebagai bentuk penghargaan.

Sebab seorang penjaga sekolah pada kenyataannya bisa mengerjakan tiga sampai empat pekerjaan yang bukan tupoksinya dalam perjanjian kerja.

"Ya sebagai penjaga sekolah, menjadi petugas kebersihan dan kebun, pramusaji, menjadi tenaga sarpras, memperbaiki bagian gedung sekolah yang rusak dan sekaligus penjaga malam," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Haryadi, ia mengusulkan, 4.804 tenaga honorer di Kabupaten Semarang semuanya bisa masuk pendataan hingga ke tingkat Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

FPPNASN, lanjutnya, juga memohon Pemkab Semarang untuk ikut berpartisipasi mendorong pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.

"Dalam keanggotaan, kami sifatnya tidak memaksa saat ini baru 500 an pegawai non ASN, namun FPPNASN berjuang untuk semua pegawai non ASN di Kabupaten Semarang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement