Selasa 18 Oct 2022 16:10 WIB

Diduga Sering Transaksi Narkoba, Tukang Parkir di Banyumas Ditangkap Polisi

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin.

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah mini market yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Ajibarang Kulon Kec. Ajibarang Kab. Banyumas.

Baca Juga

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Kulon Kec. Ajibarang Kab. Banyumas," ungkap Kasat Narkoba, Selasa (18/10/22).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (17/10/22). Pelaku berinisial ZA (25 tahun) warga Desa Ajibarang Kulon, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas yang merupakan tukang parkir di depan mini market.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg.

Kemudian 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam, Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir.

Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujarnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement