REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkotika berupa 101,81 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 120 juta di Mako Polsek Kromengan, Kabupaten Malang. BB ini merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko menjelaskan, pemusnahan BB narkoba ini sesuai aturan. Hal ini terutama lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim Kejaksaan. "Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan," kata Hari.
Menurut Hari, pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya, air larutan dibuang ke dalam septic tank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang.
Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Sementara itu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Baik memakai, menjual, dan mengedarkan," ungkap AKP Hari.