Kamis 20 Oct 2022 23:11 WIB

Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polisi menangkap satu orang tersangka yakni MS, asal Kota Pasuruan.

Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/jojon
Polisi Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar salah satunya dengan modus memodifikasi kendaraan pengangkutan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan di SPBU Aloha, Gedangan petugas Polresta Sidoarjo berhasil menyita satu unit truk diberi tandon untuk memuat ribuan liter bio solar. "Dalam bak truk tersebut, terdapat dua tandon kapasitas masing-masing 5.200 liter," ujarnya di Sidoarjo, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Selain di SPBU Aloha, pihaknya juga menyita satu unit mobil minibus warna perakyang di dalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis bio solar sebanyak 600 liter di salah satu SPBU di Balongbendo. "Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap dengan modus bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter bio solar. Kali ini truk beserta uang tunai Rp22 juta yang kami amankan di TKP SPBU Aloha," ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka yakni MS, asal Kota Pasuruan karena diduga menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. "Kemudian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo. Kami tangkap dua tersangka SEP sebagai pengemudi, EJS kernet dan satu unit mobil minibus yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter bio solar," katanya.

Ia mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement