REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA—Awasi peredaran berbagai obat cair (sirup) untuk anak --yang untuk sementara telah didihentikan oleh Pemerintah— jajaran Polres Salatiga damping Dinas Kesehatan Kota Salatiga lakukan pengawasan di apotek- apotek.
Pendampingan pengawasan dilakukan di sedikitnya 11 apotek yang tersebar di wilayah Kota Salatiga. Dalam pendampingan ini, jajaran Polres Salatiga menurunkan unsur Reskrim, Dokkes serta Bhabinkamtibmas Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho mengatakan, Pemerintah –melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia—telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun.
Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan Pemerintah, terkait dengan proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.
Imbauan Pemerintah ini disampaikan tidak terbatas kepada masyarakat saja, namun juga kepada pengelola apotek dan fasilitas layanan kesehatan, agar untuk sementara tidak menjual atau menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama kepada anak- anak.
Maka, Polres[L1] Salatiga bersama dengan Dinkes Kota Salatiga menindaklanjuti imbauan tersebut dengan melaksanakan pengawasan terhadap 11 Apotek di Kota Salatiga, khususnya untuk mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup.
Ke-11 apotek tersebut meliputi Apotek K24 Tingkir, Apotek Bunda, Apotek K24 Jenderal Sudirman, Apotek Kartini, Apotek Dadi Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Apotek Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma.
“Selain itu, pengawasan peredaran obat dalam bentuk sirup juga dilaksanakan di beberapa toko ritel di wilayah Kota Salatiga sejak Ahad (23/10) kemarin,” jelas Nanung, di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (24/10).
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak usia 0 - 18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Dalam Kegiatan ini, Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinkes Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain.
“Tujuannya agar apotek dan fasilitas layanan kesehatan maupun took ritel tidak menjual maupun meresepkan obat- obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan Pemerintah tuntas tuntas dilaksanakan,” tambah kasatreskrim.
Sementara itu, Dinkes Kota Salatiga juga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Salatiga, Suparli SKm Mkes menyampaikan, dalam monitoring yang dilakukan bersama jajaran Polres Salatiga ini, semua apotek di Kota Salatga sudah mematuhi imbauan dari Pemerintah.
“Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, pihak apotek tidak serta merta memberikan, namun akan dikonfirmasikan terlebih dulu kepada dokter yang menuliskan resep,” jelasnya.