Senin 31 Oct 2022 23:14 WIB

Dishub Tulungagung Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Angkutan

Dishub Tulungagung juga membebaskan biaya pengurusan trayek baru.

Dishub Tulungagung Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Angkutan (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dishub Tulungagung Bebaskan Denda Uji KIR Kendaraan Angkutan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membebaskan biaya denda uji kir kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang (angkutan umum) dalam rangka peringatan HUT ke-817 Kabupaten Tulungagung.

"Program khusus ini berlaku hanya selama periode November 2022, ini dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-817 Kabupaten Tulungagung," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Ia berharap kesempatan itu dimanfaatkan para pemilik kendaraan angkutan yang ada di Tulungagung. Sebab selain pembebasan biaya denda kir, Dishub Tulungagung juga membebaskan biaya pengurusan trayek baru untuk angkutan umum.

"Kami sengaja memberikan keringanan supaya ke depannya mereka (pemilik kendaraan angkutan) lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan," ujarnya.

Selama ini, lanjut Galih, jumlah kendaraan yang menunggak biaya uji kir cukup banyak.

Selama kurun 2021 saja, kendaraan angkutan yang izin kir total sebanyak 4.315 kendaraan yang uji KIR nya mati.

"Selama periode November 2022 ini saja, diprediksi ada 1.965 kendaraan yang melakukan uji kir," kata Galih.

Ia bahkan berani membebaskan biaya denda uji kir ini dikarenakan sudah melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari uji KIR.

"Jadi tinggal dua bulanan ini untuk membantu masyarakat," ujarnya.

Dari data yang dimiliki, lanjut Agung, pada tahun 2022 dari target PAD kendaraan angkutan sebesar Rp2,145.36.

Target itu sudah terlampaui pada akhir Oktober 2022, dengan capaian Rp2,43 juta.

Pemilik kendaraan angkutan di Tulungagung bakal tersenyum sumringah. Sebab Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung membebaskan biaya denda uji KIR dan trayek baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro saat dikonfirmasi mengatakan, pembebasan ini untuk memperingati hari jadi Kabupaten Tulungagung yang ke-817. "Dimulai pada 1 - 30 November 2022," kata Galih.

Galih menambahkan, denda untuk masing-masing kendaraan tidak sama. Namun secara keseluruhan potensi denda yang dihapus mencapai 30-40 juta rupiah.

"Kami memberikan keringanan, supaya ke depannya lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement