REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Tim Gabungan Polres Sragen menggerebek sebuah rumah indekos di daerah Kroyo, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, yang diduga jadi ajang mesum oleh 12 pasangan. Bahkan beberapa ada yang masih di bawah umur.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan warga yang resah kemudian melaporkan ke Polres Sragen. Ironisnya, dari 12 pasangan yang tak punya ikatan, ada empat pasangan yang masih di bawah umur. Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres.
"Dari hasil pengecekan, tim menemukan 12 pasangan tidak sah yang berada di dalam kamar kos-kosan di Kroyo, Karangmalang itu. Dari 12 pasangan, ada empat pasangan masih di bawah umur,” kata kapolres, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, kronologisnya bermula dari dugaan warga dengan adanya indekos yang terindikasi digunakan tindak asusila. Kemudian warga melaporkan ke WA Center Polres Sragen. Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
"Awalnya memang ada aduan masyarakat ke WA Polres Sragen. Langsung kami respons dengan melakukan pengecekan. Ternyata memang ada beberapa pasangan yang tidak memiliki ikatan," terangnya.
Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polres Sragen untuk diberikan pembinaan.
Kemudian, pihaknya menghubungi orang tua dan keluarga untuk hadir di Polres. Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orang tua mereka lebih mengawasi anak mereka maupun keluarga dari hal-hal negatif yang dilakukan di kos-kosan.
"Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Mereka tahunya anak atau anggota keluarga mereka itu tidak tinggal di tempat lain tidak di kos-kosan. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar para pemilik indekos lebih selektif menerima pengguna kos. Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kamar indekos.
"Kepada pemilik kos, harus dicek betul identitasnya, dipastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga. Kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah. Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan," tegas dia.