Rabu 02 Nov 2022 18:12 WIB

Salah Satu Calon Kades Jetak Ajukan Keberatan Hasil Pilkades

Ia keberatan oleh adanya intervensi dari oknum perangkat desa setempat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Salah Satu Calon Kades Jetak Ajukan Keberatan Hasil Pilkades (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Salah Satu Calon Kades Jetak Ajukan Keberatan Hasil Pilkades (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN--Merasa proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tidak berjalan dengan baik, salah seorang calon kepala desa Jetak, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang layangkan protes.

Wahyu Hariyadi, calon nomor urut 2 yang kalah dalam pilkades Jetak mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menurutnya tidak berjalan baik, dikarenakan ada intervensi dari perangkat desa setempat.

Baca Juga

Sebelumnya, dalam penghitungan suara menyatakan calon kepala desa nomor urut 3, Sarinah keluar sebagai pemenang. Namun ia keberatan oleh adanya intervensi dari oknum perangkat desa setempat.

Tak hanya itu, ada indkasi perangkat desa yang ikut kampanye dalam menarik pendukung calon. "Inilab alasan kami menyampaikan nota keberatan kepada panitia pengawas pilkades," jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (2/11).

Wahyu juga menyampaikan, timnya memiliki bukti terkait keterlibatan perangkat desa tersebut. Bhkan bukti- bukti oknum perangkat desa yang bersangkutan dalam mengintimidasi warga jika tidak memilih calon tertentu.

Menurutnya, nota keberatan dilayangkan karena ia berharap  proses demokrasi bisa berjalan lebih baik. "Saya bukan kecewa terkait hasil pilkades Jetak, tapi lebih ke proses demokrasi untuk ke depannya agar lebih baik," jelasnya. 

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan mengatakan sengketa mengenai pilkades diatur dalam Perbup 42 Tahun 2022 Pasal 75.

Keberatan atau sengketa atas hasil pilkades, disampaikan oleh calon kepala desa kepada Panwas Pilkades paling lambat satu hari kalender setelah selesainya pemungutan dan penghitungan suara pilkades.

Terkait dengan keberatan yang disampaikan salah seorang calon kepala desa Jetak, ia mengatakan, sengketa di Pilkades Jetak, menjadi ranah dari Panwas Pilkades Desa Jetak.

Untuk tindak lanjut penyelesaiannya Panwas Pilkades menerima pengaduan beserta bukti pendukung selanjutnya meneliti kelengkapan dan mengkaji laporan pengaduan yang diterima.

"Dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender, Panwas Pilkades akan memanggil para pihak terkait untuk melaksanakan klarifikasi atau musyawarah guna mencapai kemufakatan dan penyelesaian," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement