REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Seorang Ibu tega membekap anaknya usai dilahirkan berhasil ditangkap oleh Polresta Solo, Senin (7/11/2022). Tersangka berinisial VJ (20) sendiri adalah warga Nusukan yang ditangkap di kawasan lokasi pembuangan mayat bayi, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi tersebut terendus bermula dari penemuan mayat bayi perempuan yang dibuang pada salah satu rumah kosong di Bibis Luhur RT 3 RW 22 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo. Awalnya penemuan mayat bayi perempuan itu diduga karena salah satu warga yang mencium bau busuk pada Rabu (2/11/22) sekira pukul 17.40 WIB.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap bahwa dari keterangan VJ saat ditanyai oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, mengaku setelah melahirkan melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu. Pasalnya, tersangka diduga tidak siap dengan respon keluarganya apabila kedapatan mempunyai seorang anak.
"Awalnya tersangka takut ketahuan dari pihak keluarganya. Kemudian bayi yang baru lahir itu ditutup dengan sprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis (meninggal dunia), kemudian ia memotong sendiri tali pusarnya," kata Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022).
Sedangkan kronologisnya, Iwan mengungkap awalnya VJ berkenalan dengan pria dari sosial media Facebook. Setelah ia hamil, pihaknya mencoba mengkomunikasikan hal tersebut dengan sang pria.
"Diakui tersangka VJ telah berhubungan seksual sebanyak 3 kali. Usai ia menyadari hamil dia memberi tahu temannya tersebut (bapak biologis)," terangnya.
Tak disangka, usai memberitahukan hal tersebut kepada pria yang diduga ayah biologis anak tersebut malah meminta untuk digugurkan dengan alasan belum siap. VJ mengaku tak tahu bagaimana caranya menggugurkan akhirnya ia mempertahankan kandungan tersebut hingga akhirnya melahirkan.
"Tempat melahirkan itu di rumahnya sendiri pada tanggal 29 Oktober 2022, dan pihak keluarga tidak mengetahui. Keluarga hanya kakaknya karena tersangka sudah tidak memiliki ayah dan ibu," terang Iwan.
Setelahnya, VJ melahirkan sendiri di dalam kamarnya. Usai melahirkan bayi tersebut dibekap dengan seprai agar tidak menangis. Hal tersebut yang membuat sang bayi meninggal. Kemudian tersangka memotong tali pusar dengan sebuah gunting dan melilitkan ke tubuh bayi.
"Karena kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk membuang bayi tersebut. Tersangka menunggu hingga dirinya pulih dan mencari tempat yang tepat," terangnya.
Selanjutnya, tersangka menyimpan sang bayi di dalam kamarnya dengan dibungkus dengan kain. Bersangkutan juga akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022
"Setelah bersangkutan menemukan lokasi yang cocok, tersangka kemudian membawa mayat ataupun jasad bayi itu di sebuah teras rumah kosong di Kampung Banjarsari," terangnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Setidaknya tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 miliar.