Rabu 09 Nov 2022 23:55 WIB

Diperdagin Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal UKM

Sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Diperdagin Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal UKM. Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Diperdagin Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal UKM. Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Jawa Timur, bekerja sama dengan UIN SATU Tulungagung dan Rumah Kurasi mengadakan fasilitasi sertifikasi halal reguler bagi UKM/IKM Kota Kediri.

Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari mengemukakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dengan memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM Kota Kediri agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.

Baca Juga

"Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kami sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kami kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler," kata Tanto di Kediri, Rabu (9/11/2022).

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia dan merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat tersebut juga digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.

 

Sertifikasi halal, kata Tanto dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk yang telah dirintisnya di jiplak oleh orang lain.

Sertifikat halal tersebut memiliki masa berlaku selama empat tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Setiap IKM ataupun UKM yang mengajukan harus memenuhi persyaratan. Selanjutnya, berkas diteliti dan akan dilakukan kajian produknya.

"Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya," kata dia.

Untuk alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pemilik usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun Sihalal, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Terkait biaya sertifikasi kategori reguler, Tanto menjelaskan dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3.500.000 per IKM. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.

Menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan.

"Setelah semuanya dilengkapi dan diuji insyaAllah dua pekan sudah terbit," ujar dia.

Dwi, pemilik usaha Raja Boga Kediri mengaku merasa terbantu dengan fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri.

Ia mengucapkan terima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal.

"Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri Muslim. Kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kami juga semakin luas," kata Dwi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement