REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintorodi Sidoarjo mengatakan petugas juga meringkus satu pelaku sebagai pengedar di Mojokerto. "Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek AH di dalam rumah Sukodani, Balongbendo, Sidoarjo," ujarnya, Senin (21/11/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupanarkotika jenis sabu-sabu sisa pakai berat sekitar 1,70 gram dan seperangkat alat isap sabu-sabu. Setelah pihaknya interogasi, AH mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya secarapatungan bersama ANS dari seorang kurir SH.
Tim lantas bergerak cepat untuk meringkus keduanya di wilayah Mojokerto. Diungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari pelaku SH berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram. "Barang bukti tersebut yang kami peroleh saat menangkap SH, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut milik MAS (DPO) dan SH berperan sebagai kurir," ujarnya.
Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika, mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ia mengimbau masyarakat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan dan mengganggu keamanan masyarakat.