Selasa 22 Nov 2022 18:41 WIB

Tanggapi Ancaman Mogok, Gubernur Ajak SPN Duduk Bersama

Mereka menginginkan kenaikan upah (minimal) 13 persen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tanggapi Ancaman Mogok, Gubernur Ajak SPN Duduk Bersama (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tanggapi Ancaman Mogok, Gubernur Ajak SPN Duduk Bersama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru untuk menentukan upah minimum tahun 2023. Hasilnya kenaikan upah diperkirakan bakal mencapai (maksimal) 10 persen.

Bagi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, persentase kenaikan upah tersebut dianggap belum sesuai, karena mereka menginginkan kenaikan upah (minimal) 13 persen hingga mengancam akan melakukan mogok massal.

Baca Juga

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak para buruh untuk tetap berpikir dengan kepala dingin dan mau duduk bersama untuk membahas persoalan ini dengan tidak merugikan siapapun.

“Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus dan nggak perlu ngancam- ngancam,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Gubernur mengaku sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah dan telah menyampaikan beberapa masukan agar masih ada keleluasaan pada mekanisme penentuan pengupahan.

Menurutnya memang perlu ada ‘escape clause’ agar kondisi perusahaan --yang memang sedang dalam situasi berat—diperbolehkan/ diizinkan menggunakan skema yang lain.

“Namun untuk perusahaan- perusahaan yang kondisinya masih bagus, ya bayarlah dengan baik (sesuai ketentun),” tegasnya.

Di satu sisi, Ganjar juga menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh, sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Karena menaker menentukan UMP untuk satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk yang satu tahun ke atas –dan hari ini sangat dibutuhkan-- adalah struktur skala upah. “Sehingga yang sudah di atas ini yang mesti mendapatkan perhatian," ujarnya.

Keputusan yang diberikan Pemerintah, lanjut gubernur, sebenarnya merupakan jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh.

Pemerintah juga sudah memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.

“Maka kalau ada escape clause- nya --dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan bisa dibuktikan secara transparan-- kenapa tidak, karena situasinya sedang berubah,” tegasnya.

Sebelumnya, ancaman aksi mogok massal disampaikan para buruh yang tergabung dalam SPN Jawa Tengah saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (21/11) kemarin.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan tersebut mengabaikan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja dan mengganti formulasi sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022. 

Sebab penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 –dianggap-- belum dapat mengakodimodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement