REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak tujuh tersangka dari tujuh kasus narkoba berhasil diamankan aparat Polresta Malang Kota (Makota) dalam periode Agustus hingga November 2022. Jumlah tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.
"Mereka masing-masing memiliki peran sebagai pengguna dan pengedar yang fokus peredarannya di sekitar Kota Malang ” jelas Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolresta Makota.
Di samping itu, sebanyak 141.950 pil LL, 1082,17 gram sabu, dan 3,927 kilogram (kg) ganja berhasil diamankan. Upaya pemberantasan secara tuntas peredaran obat-obatan terlarang kali ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan hampir 30 ribu jiwa.
Bahkan, pemusnahan barang bukti bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa. Buher berpesan seluruh masyarakat untuk harus benar-benar bisa peduli, sadar, dan menyadari bahaya dari Narkoba.
"Kami juga terus menggelorakan perang terhadap narkoba atau War on Drugs di seluruh wilayah Kota Malang ” kata dia.