REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Satres Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yaitu GW (40 tahun) seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelas Kasat Reserse Narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022) siang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.
"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.