Jumat 09 Dec 2022 14:30 WIB

Pelaku UMKM Yogyakarta Diminta Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Hal itu dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku UMKM diminta untuk menggunakan produk kemasan yang ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, dalam rangka mengurangi sampah plastik.

"Kita mendorong UMKM untuk bisa berkreasi tapi kita juga bisa memberikan edukasi bahwa sampah harus dikendalikan dengan bahan-bahan yang ramah lingkungan," kata Ahmad.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga berencana untuk membuat regulasi dalam mengurangi produksi sampah plastik di Kota Yogyakarta. Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, toko-toko maupun toko jejaring akan dilarang untuk menyediakan kantong plastik.

"Saya punya gagasan bagaimana kita punya aturan, toko-toko atau jejaring dimohon untuk tidak menyiapkan (plastik yang bisa jadi) sampah anorganik," kata Sumadi.

Dengan tidak menyediakan plastik, Sumadi menyebut, dampaknya akan sangat luar biasa dalam mengurangi produksi sampah di Kota Yogyakarta. Melalui upaya itu, katanya, masyarakat juga sekaligus diedukasi untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

"Kalau berbelanja itu bawa tas dari rumah yang tidak sekali pakai. (Ada) Regulasi, selain itu kita juga edukasi," ujar Sumadi.

Dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, saat ini Pemkot Yogyakarta juga tengah menggencarkan sosialisasi wajib pemilahan sampah. Wajib pemilahan sampah organik dan non organik direncanakan akan diterapkan pada 2023 mendatang.

Wajib pemilahan sampah organik dan non organik ini menjadi revolusi sampah di Kota Yogyakarta, dengan target zero sampah non organik di 2023.

Melalui kebijakan itu, maka sampah non organik tidak diperbolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan akan diolah di bank-bank sampah yang sudah dibentuk di masing-masing wilayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement