REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Stunting merupakan permasalahan serius sekaligus tantangan yang perlu ditangani dengan solusi yang tepat. Berdasarkan elektronik Pencatatan dan Pemantauan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) yang merupakan laporan hasil kegiatan di setiap posyandu, prevalensi stunting Kabupaten Purbalingga 13,79 persen per Agustus 2022, atau 7.620 balita stunting dari 55.254 balita yang ada.
Angka yang diamanatkan Presiden RI dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yaitu 14 persen pada 2024.
“Kita sudah di posisi aman, target nasional di 2024 mendatang yakni 14 persen. Sekarang sudah berada di angka 13,79 persen dan tinggal kita mempertahankan agar pada 2024 tetap berada di posisi dibawah target nasional. Harapan saya diturunkan lagi," ujar Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono, saat membuka Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) tingkat Kabupaten Purbalingga di Tien Cathering.
Wabup mengatakan, kegiatan Audit Kasus Stunting (AKS) sebagai salah satu aksi percepatan penurunan stunting merupakan kegiatan prioritas yang perlu mendapat perhatian. Audit Kasus Stunting adalah kegiatan identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu.
“Penyebab ini berasal dari individu seperti pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita,” jelasnya. Dengan kegiatan Audit Kasus Stunting diharapkan dapat diketahui penyebab terjadinya kasus stunting.
Sehingga dapat dilakukan pencegahan terjadinya kasus serupa serta dilakukan perbaikan tata laksana penanganan kasus. Diakui Wabup Sudono, pelaksanaan AKS di Purbalingga tidak luput dari sejumlah permasalahan yang ada.
Misalnya, kegiatan surveillance sebagai sumber data audit kasus stunting belum optimal dilaksanakan, sehingga data audit stunting belum teridentifikasi secara keseluruhan. Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai ajang analisa data sasaran audit stunting belum rutin dilaksanaan.
Kunjungan lapangan terhadap sasaran audit stunting masih belum dilaksanakan optimal karena keterbatasan sumber daya. Masalah lain berupa kegiatan desiminasi belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu, di mana proses kegiatan Audit Kasus Stunting memerlukan 10 (sepuluh) kali kegiatan dan melibatkan banyak stakeholder.