REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan tujuh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yaitu Kabupaten Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Bojonegoro, Tulungagung, Pacitan, dan Lumajang
Pengukuhan dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2022 TPAKD se-Jatim di Ballroom Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (15/12/2022).
"Di Jatim telah terbentuk 27 TPAKD. Sehingga dengan tambahan tujuh TPAKD yang dikukuhkan hari ini, total menjadi 34 kabupaten/ kota dari 38 kabupaten/ kota," kata Khofifah.
Gubernur Khofifah mendorong Kabupaten/ Kota di Jatim yang belum membentuk TPAKD agar segera menyusul.
"Tim percepatan akses keuangan daerah ini menjadi bagian penting untuk mendorong berbagai sektor, terutama UMKM di daerah masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, TPAKD merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong percepatan akses keuangan di daerah.
Gubernur berharap keberadaan TPAKD dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong keadilan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi dan literasi keuangan.
Dia menegaskan TPAKD memiliki peran penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih memahami literasi keuangan. "TPAKD diharapkan mampu menghindarkan masyarakat dari jeratan rentenir," ujarnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan tingkat literasi keuangan Jatim saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Indeks inklusi keuangan Jatim pada 2022 mencapai 92,99 persen, sementara nasional 85,10 persen. Sedangkan Indeks Literasi Keuangan Jatim tahun ini mencapai 55,32 persen. Sedangkan nasional berada di bawah Jatim, yaitu 49,68 persen.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan, dari indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan terdapat kesenjangan yang harus segera direduksi.
Oleh sebab itu, dia mengajak berbagai pihak untuk bersinergi membangun penguatan literasi keuangan seperti media, akademisi kampus, masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat maupun organisasi profesi.