REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP – Mulai tanggal 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Hal tersebut diberitahukan Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohammad Teguh Prasetyo dalam audiensinya dengan Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar di Kantor Bupati Cilacap, Rumah Dinas Bupati, Selasa (27/12/2022).
“Kami dari KPP Pratama, ingin memberitahukan minggu lalu kami mengadakan rapat pimpinan nasional yang agendanya membahas tentang penggunakan NIK sebagai NPWP. Ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024,” jelasnya kepada Pj Bupati Cilacap.
Karena akan memberikan dampak yang besar kepada Pemerintah Daerah, Mohammad Teguh mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah perihal single identity number menggunakan NIK.
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Cilacap juga menyampaikan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pj Bupati. Pihaknya juga mengatakan bahwa perubahan NIK sebagai NPWP akan mulai dilakukan verifikasi secara bertahap pada tahun 2023 dan resmi diberlakukan pada Januari 2024.
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyambut baik audiensi dan sosialisasi terkait perubahan ini, dan meminta pihak KPP Pratama untuk bisa menyosialisasikan hal ini kepada OPD-OPD di Kabupaten Cilacap. “Saya maturnuwun sudah disosialisasikan," ujar Pj Bupati.
Ia pun meminta KPP Pratama untuk melakukan sosialisasi ini lebih lanjut kepada seluruh OPD di Cilacap.