REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menutup masa sidang pertama tahun sidang 2022- 2023, DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng.
Ketiganya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Perikanan dan Produk UMKM, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
Atas persetujuan ini, Gubernur Ganjar Pranowo menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng telah membuktikan komitmen dalam melindungi nelayan, petambak garam, kelompok masyarakat disabilitas, serta pertanian dan UMKM.
Gubernur mengatakan, melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, pemerintah bisa mengambil peran untuk membantu para nelayan dan petambak garam.
Mereka, nelayan dan petambak garam, mesti dilindungi, dalam rangka menjamin keberlangsungan hingga peningkatan kesejahteraannya. "Kalau itu bisa kita kerjakan dengan baik, insya Allah outputnya juga akan bagus bagi mereka," ungkapnya, di Semarang, Jumat (30/12).
Terlebih lagi, pemprov juga baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kelautan dan Perikanan (Siandin) yang akan banyak membantu nelayan dalam mengakses informasi yang terkait dengan profesi mereka.
"Mulai dari cuaca, berita, publikasi, peluang ekspor hasil perikanan, statistik perikanan, pemasaran, harga ikan, dan lain sebagainya," jelas gubernur yang dikonfirmasi usai acara paripurna di Gedung Berlian.
Gubernur juga mendorong aplikasi itu dikembangkan fiturnya, misalnya yakni deteksi keberadaan ikan. Sehingga saat nelayan melaut, nelayan bisa membuka aplikasi itu dan langsung menuju titik di mana ikan berada.
"Kita instal ke kapal alat tangkap ini maka nelayan akan bisa menuju titik-titik itu sehingga mereka akan dapat melakukan efisiensi kebutuhan BBM nya," tegasnya.
Di sisi lain, raperda ini juga menumbuhkan harapan yang besar, karena pemerintah akan bisa melindungi nelayan dan petambak garam dari berbagai potensi distorsi seperti keberadaan tengkulak.
Hal lain yang juga diatur dalam raperda ini antara lain terkait dengan kecelakaan di laut, yang sampai hari ini juga masih cukup tinggi di Jateng. "Maka perda itu sangat penting untuk bisa betul-betul melindungi nelayan dan termasuk petambak garam," tambahnya.
Sedangkan terkait raperda tentang hak penyandang disabilitas, gubernur menyampaikan akan mampu membawa Jateng menjadi lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas.
"Ini merupakan perda yang menurut saya sangat bagus untuk menguatkan bagaimana penyandang disabilitas punya hak–hak yang harus diwujudkan dan keberadaan mereka juga harus dilindungi," lanjutnya.
Sedangkan Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Perikanan dan Produk UMKM diharapkan bisa memaksimalkan pasar dari hasil petani, nelayan dan pelaku usaha kecil di Jateng.
"Nah, tiga perda ini kita harapkan nantinya betul-betul akan bisa dijadikan pedoman buat pemerintah untuk yang menganggarkan yang melaksanakan sehingga dewan mengawasi," tegas dia.