Senin 02 Jan 2023 16:02 WIB

EO Pesparawi Tunggak Pembayaran, PHRI DIY Siapkan Langkah Hukum

Kalau pembayaran tidak mampu, dicicil pun tidak masalah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Seniman menampilkan drama musikal bertajuk Nawacita saat pembukaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) tingkat nasional ke-XIII di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Seniman menampilkan drama musikal bertajuk Nawacita saat pembukaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) tingkat nasional ke-XIII di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY menyiapkan langkah hukum terkait dengan event organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII 2022 yang menunggak pembayaran ke 61 hotel di DIY. EO Pesparawi menunggak pembayaran hingga Rp 11 miliar.

"Dua hotel sudah melaporkan ke Polda (DIY), nah yang lainnya akan disiapkan langkah hukum sesuai dengan kesepakatan bersama 61 hotel tersebut," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono kepada Republika, Senin (2/1/2023).

Ia menyebut  hingga saat ini belum ada kepastian terkait tunggakan yang belum dibayarkan oleh EO Pesparawi. Deddy juga meminta agar ada solusi dari pemerintah terkait permasalahan ini, mengingat Pesparawi merupakan event nasional.

"Kami saat ini mencoba untuk mempertemukan, ada inisiatif agar 61 hotel, Kemenag, juga dengan EO dan Pemda DIY duduk bersama, tidak saling menyalahkan. Kita butuh solusi," ujar dia.

Dijelaskan, tunggakan EO Pesparawi yang belum dibayarkan hingga saat ini menyebabkan karyawan hotel terdampak. Pasalnya, ada karyawan hotel yang sempat akan dipecat oleh pemilik hotel.

"Ada beberapa hotel yang GM-nya (general manager) dan marketing disita mobil karena harus mempertanggungjawabkan keuangannya, kemudian ada yang mau dipecat. Setelah kami jelaskan, ke owner masing-masing hotel, baru mereka mengurungkan niat tersebut," jelasnya.

Pihak hotel pun, lanjut Deddy, juga tidak mempermasalahkan jika EO membayar tunggakan secara dicicil. Namun, tetap harus ada kepastian yang jelas terkait kapan dan hingga kapan pembayaran dilakukan.

"Kita butuh solusi, kalau pembayaran tidak mampu, dicicil pun tidak masalah, yang penting ada solusi karena dampaknya bagi karyawan," tambah Deddy.

Event Pesparawi sudah dilaksanakan pada Juni 2022 lalu di DIY dan berlangsung sukses. Namun, pembayaran tunggakan ke pihak hotel belum dilakukan hingga awal 2023 ini oleh EO Pesparawi.

"Paling tidak ada kepastian, karena hotel itu sudah 2,5 tahun pandemi (itu kondisinya) ndlosor. Event Pesparawi itu maksud dan tujuannya kan untuk bisa membangkitkan kita (industri perhotelan). Ternyata bukan berkah yang kita dapatkan, tapi kepatihan, dan sekarang menjadi keprihatinan PHRI DIY," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga sudah meminta agar EO Pesparawi dapat segera membayarkan tunggakan tersebut. Aji juga menyebut, Pemda DIY juga terus berusaha untuk menagih kepada EO agar segera melakukan pembayaran.

Bahkan, pihaknya meminta EO untuk membayar dengan mencicil jika tidak mampu melakukan pembayaran sekaligus. "Kita kejar terus," kata Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement