Selasa 03 Jan 2023 13:54 WIB

Tersinggung di Medsos Hingga Tawuran Bawa Sajam, Lima Pemuda Diamankan

Aksi tersebut sempat membuat warga sekitar ketakutan.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
 Tersangka tawuran bawa sajam dan menakuti masyakarat diamankan di Mapolres Sragen.
Foto: Dokumen
Tersangka tawuran bawa sajam dan menakuti masyakarat diamankan di Mapolres Sragen.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Lima pemuda diamankan Polres Sragen, Jawa Tengah, setelah kedapatan tawuran dan membawa senjata tajam (sajam) di Taman Harmoni Hijau, Karangmalang. Tawuran diduga karena tersinggung status di media sosial (medsos) dari kelompok lain.

Dari kelima pemuda yang diamankan polisi, tiga di antaranya berstatus pelajar. Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sragen menyebutkan kelima pemuda itu berinisial MS (19) warga Pelemgadung, Karangmalang, AGT (17) warga Kelurahan Sragen Wetan Kecamatan Sragen Kota.

Sedangkan ketiga pelaku pelajar sekaligus warga Sine, Sragen Kota, yakni, RMB (16) siswa kelas XII SMK PGRI, NR (19) pelajar kelas XII SMK Sukawati, warga Pelemgadung Karangmalang, serta ABA pelajar kelas XI SMK Bina Wiyata, warga Bendungan Kecamatan Kedawung.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan tawuran terjadi Jumat (30/12/2022) lalu di Taman Harmoni Hijau Jalan Sartika Dewi, Puro, Karangmalang. Aksi tersebut sempat membuat warga sekitar ketakutan karena mereka membawa sajam.

"Jumat malam sekitar pukul 00.15 telah terjadi tawuran antar kelompok pemuda di sekitar Taman Harmoni. Sajam (yang dibawa) itu sempat diacung-acungkan hingga membuat ketakutan masyarakat," terang Iptu Ari Pujiantoro, Selasa (3/1/2023).

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Sragen kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, salah satu pelaku tawuran berinisial MS berhasil ditangkap.

Penangkapan MS dilakukan pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 07.30. MS diamankan di tempat kerjanya Desa Plumbungan Kecamatan Karangmalang.

"Hasil keterangan MS, ia mengakui aksi tawuran bersama empat rekannya. Hasil pengembangan itu akhirnya empat orang pelaku yang lain ditangkap pada Senin sore," jelasnya.

Menurut Ari, tawuran itu bermula dari postingan di media sosial. Awalnya mereka tersinggung dengan postingan tersebut dan sempat saling ejek di dunia maya.

"Jadi para pelaku ini sebelumnya ribut di medsos dan kemudian bertemu di sekitar Taman Harmoni Hijau. Mereka tersinggung dengan isi postingan di medsos," terangnya.

Kini para pelaku tawuran diamankan ke Mapolres Sragen. Adapun barang buktinya yakni samurai, double stick atau ruyung, kunci Inggris, dan tiga gir motor. Kelima tersangka dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement