REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY memperketat pengawasan terhadap jajanan anak, terutama di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dijualnya jajanan atau makanan berasap mengandung nitrogen, atau yang disebut chiki ngebul.
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan, saat ini belum ditemukan adanya kasus keracunan chiki ngebul di DIY. Meski begitu, langkah antisipasi dan juga kesiapsiagaan dilakukan, mengingat kasus ini sudah muncul di Jawa Barat.
"Kita akan menguatkan pengawasan, itu selalu dilakukan dan kita juga akan minta teman-teman kabupaten/kota untuk menyosialisasikan, memberikan sosialisasi pada pihak sekolah," kata Pembajun kepada Republika, Jumat (6/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Pasalnya, jika ada temuan kasus keracunan chiki ngebul, maka masing-masing rumah sakit di DIY akan melaporkan melalui sistem tersebut.
"Kita juga menyiapkan menguatkan aplikasi SKDR, kita minta teman-teman puskesmas dan rumah sakit untuk segera memberikan laporan bila terjadi kasus yang demikian," jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Dalam SE tersebut, Kemenkes mengimbau seluruh dinas kesehatan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga rumah sakit untuk segera melaporkan bila ada temuan kasus keracunan chiki ngebul.
Pembayun juga meminta agar pihak sekolah waspada dan hati-hati terhadap jajanan anak yang dijual di lingkungan sekolah. Ia meminta agar sekolah turut aktif melakukan pengawasan terhadap jajanan anak yang dijual di lingkungan sekolah.
"Pihak sekolah harus tetap ikut membantu memonitor, kita harus hati-hati dengan makanan yang dikonsumsi anak," tambah dia.