REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 1.616 sidang sengketa perkara perceraian di daerah setempat selama kurun 2022. Kasus didominasi cerai gugat dari pihak sang istri.
Data mencatat, dari sebanyak 1.616 kasus perceraian yang ditangani tersebut, paling banyak atau 1.160 kasus di antaranya merupakan cerai gugat dan sisanya 455 kasus cerai talak.
"Jika dilihat dari data perkara perceraian 2022 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Rini Wulandari di Madiun, Sabtu (14/1/2023).
Kondisi yang sama juga terjadi pada 2021. Berdasar data 2021, dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat, sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.
Adapun faktor pemicu dari kasus perceraian tersebut bermacam-macam. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.
"Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," tuturnya.
Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama 2021.
Sementara, memasuki pekan kedua Januari 2023, kasus permohonan perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama setempat telah mencapai puluhan kasus. Baik berupa permohonan cerai talak maupun gugat.