REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh enam terduga pelaku di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes mengundang keprihatinan banyak pihak.
Lima dari enam terduga pelaku yang telah diamankan dan kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes juga masih di bawah umur.
Selain itu, kasus ini sebelumnya juga sempat terhenti karena adanya upaya mediasi antara keluarga para terduga pelaku dengan keluarga korban, sebelum akhirnya ditangani Polres Brebes.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes melihat ada ketahanan keluarga yang rapuh di balik keterlibatan anak di bawah umur ini.
"Akhirnya lingkungan juga ikut mempengaruhi," ungkap Sekretaris DP3AKB Kabupaten Brebes, Rini Pudjiastuti, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/1/2023) malam.
Rini pun mengaku miris, karena di antara keenam terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini diproses hukum Polres Brebes ada anak kembar dan keduanya berbuat.
Antara korban dengan terduga pelaku sebenarnya juga berteman sejak kecil dan mereka juga bertetangga satu gang. "Malah, pelaku ada yang masih saudara," katanya.
Terlebih korban juga tidak bersekolah, karena memang kondisi keluarganya yang kurang mampu dan yang bersangkutan hanya mengikuti pendidikan kejar paket setara jenjang SMP.
Maka, masih kata Rini, ketahanan keluarga ini harus lebih diperkuat, lingkungan yang baik dan ramah bagi anak masih harus digerakkan lebih masif lagi sebagai upaya mitigasi kasus serupa di kemudian hari.
Termasuk di dalamnya pengawasan pada anak, kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak. "Ini menjadi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan bersama-sama," katanya.