Jumat 20 Jan 2023 15:30 WIB

Diduga Memeras, Tujuh Oknum Anggota LSM di Brebes Ditahan

Ketujuh oknum tersebut diduga melakukan pemerasan pada kasus kekerasan terhadap anak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Polres Brebes menahan tujuh orang terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengembangan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaaten Brebes, Jawa Tengah.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Brebes mengantongi alat bukti yang cukup dalam pendalaman laporan dari salah satu orang tua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Desa Tanjung.

"Hari ini saya sudah perintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk mem-back up Polres Brebes dalam menangani LSM yang diduga telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (20/1/2023).

Sebanyak tujuh orang yang diduga berupaya melakukan provokasi dan perbuatan melawan hukum tersebut, jelas kapolda, mulai hari ini telah ditahan. Sementara untuk identitasnya belum diungkap.

Hal itu disebabkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman perkara. Jika sudah ada alat bukti yang cukup nantinya akan diekspos kepada publik. "Selama masih dalam rangka taktis dan teknis penyidik, belum kita sampaikan," lanjut kapolda.

Pemeriksaan terhadap oknum perangkat desa juga sudah dilakukan oleh penyidik Polres Brebes. Tetapi hasilnya tidak disampaikan karena itu juga masih terkait dengan pendalaman LSM maupun korban. "Yang jelas untuk oknum anggota LSM sudah kita tahan sebanyak tujuh orang, dan kini masih dilakukan pendalaman," katanya.

Berdasarkan informasi di lingkungan Polres Brebes, ketujuh orang yang hari ini ditahan adalah ES dan kawan-kawan. ES selama ini dikenal sebagai Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Brebes.

Sebelumnya, ES dan kawan-kawan menjadi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan atau penggelapan ke Polres Brebes oleh korban T, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Penanganan laporan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus tindak kekerasan oleh penyidik Polres Brebes. Kekerasan dilakukan terhadap anak yang dilakukan enam orang tersangka, dimana lima di antaranya masih di bawah umur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement