Jumat 20 Jan 2023 08:24 WIB

Beri Bantuan Hukum Warga Miskin, Kemenkumham DIY Gandeng 22 OBH 

Kemenkumham telah menyiapkan Rp 1,9 miliar untuk program bantuan hukum tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil Kemenkumham DIY), Agung Rektono Seto, memberi sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum bersama 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis (20/1/2023).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil Kemenkumham DIY), Agung Rektono Seto, memberi sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum bersama 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis (20/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggandeng sebanyak 22 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum gratis untuk warga miskin di provinsi ini. Total anggaran yang disiapkan tahun ini sebesar Rp 1,9 miliar.

Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum bersama 22 OBH tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis (20/1/2023).

"Dengan cara ini, kami berusaha mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga tidak mampu yang sedang bermasalah secara hukum kami beri bantuan hukum gratis," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto usai penandatanganan perjanjian.

Melalui 22 OBH yang telah terverifikasi di DIY, kata Agung, pada 2023 Kemenkumham menyiapkan anggaran total Rp 1,9 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dengan demikian, warga miskin yang memiliki perkara hukum bisa mendapatkan bantuan dari dari Kemenkumham DIY hingga sebesar Rp 8 juta.

Agung berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis ini karena prosedur untuk mengakses tidak rumit. "Perkara apa saja, baik pidana maupun perdata. Baik litigasi maupun nonlitigasi," ujar Agung.

Pelaksanaan bantuan hukum itu, menurut Agung, sebagai implementasi negara yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia berharap para direktur atau ketua lembaga bantuan hukum yang menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY mampu memaksimalkan tugas memberikan jasa hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin secara gratis. "Marilah kita bahu-membahu untuk melaksanakan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Sebanyak 22 OBH di DIY yang terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, yakni LBH Al Kautsar, YLKBH Handayani, YLBH SIKAP, LBH Senopati, LBH Harapan, LKBH FH UII, YLPA DIY, PKBH FH UAD, YLBHI LBH Yogyakarta, PKBH FH UMY, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, LKBH FH Universitas Janabadra, Yayasan Pusat Bantuan Hukum Peradi Bantul, PBHI Wilayah Yogyakarta, YLBH APIK Yogyakarta, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sekar Melati, Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, LBH Sekawan, LBH Sembada, LBH Dharma Yudha, YPBH Nyi Ageng Serang, serta LBH Tentrem.

Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti mengatakan selama 2022 tercatat sebanyak 330 perkara yang mendapat pendampingan hukum secara gratis. "Perkaranya didominasi perceraian rumah tangga dan kasus narkotika," kata dia.

Rahmi mengatakan dalam menjalankan program itu, para pemberi bantuan hukum wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang dikembangkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement