REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) akan membentuk sebanyak 50 kelurahan sadar hukum pada 2023 untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di provinsi ini.
"Tahun ini kami menargetkan membentuk 50 kelurahan sadar hukum di DIY dengan sebaran 10 kelurahan untuk masing-masing kabupaten," kata Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti di Yogyakarta, Kamis (20/1/2023).
Dengan membentuk kelurahan sadar hukum, Rahmi berharap semakin banyak masyarakat yang cerdas atau melek hukum sehingga mampu memperkecil peluang pelanggaran hukum di DIY.
Menurut dia, dengan cara itu, maka diharapkan mampu mengurangi penambahan penghuni lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.
"Kalau literasi masyarakat tentang hukum semakin bagus, maka secara otomatis dia tidak melanggar hukum dan akan lebih patuh sehingga keamanan dan ketertiban di DIY bisa terjaga," ujar dia.
Untuk ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum, menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya tidak ada perkawinan anak di bawah umur, tidak ada penyalahgunaan narkoba, tidak ada kasus korupsi, dan kesadaran masyarakat membayar pajak mencapai 90 persen.
Kelurahan yang dipilih, kata dia, harus memiliki tingkat kebersihan, kelestarian lingkungan hidup baik, dan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan masing-masing pemda.
Selain membentuk kelurahan sadar hukum, menurut dia, pada tahun ini Kanwil Kemenkumham DIY akan mengevaluasi sebanyak 69 kelurahan sadar hukum yang telah terbentuk pada 2022.
"Kita akan mengevaluasi kelurahan sadar hukum yang sudah terbentuk kemarin, apakah masih layak dipertahankan semua atau tidak. Kalau tidak layak, maka akan kami cabut," kata Rahmi.