Senin 23 Jan 2023 08:30 WIB

Kasus Pemerkosaan di Brebes Harus Dikawal, Beri Efek Jera Pelaku

Tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan.

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma mengajak masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

 

“Mari, kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak sia-sia," ujar Paramitha di Jakarta.

 

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Keberadaan Undang-undang TPKS, lanjut dia, dapat diprioritaskan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti itu supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

 

Sebagai seorang perempuan dan ibu, Paramitha mengecam dan menyayangkan terjadinya kasus di Brebes yang merupakan tanah kelahirannya itu.

 

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” ujar dia.

 

Meskipun begitu, Paramitha mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah mengamankan enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.

 

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes" katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement