Senin 23 Jan 2023 14:06 WIB

Bobol Toko, Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Pegawai memberi tahu atasannya uang yang ada di kasir sudah tidak ada.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pencurian. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah toko diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Pelaku berinisial AA (26 tahun) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini diamankan karena melakukan pencurian di Toko Kopina Jaya Abadi beberapa hari yang lalu.

Kejadian tersebut diketahui saat saksi Fajar dan saksi Ninik pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB berangkat bekerja sebagai karyawan di Toko Kopina Jaya Abadi. Kemudian keduanya masuk melalui samping toko.

Setelah masuk, Fajar menuju ke kasir dan melihat uang sudah tidak ada. Mendapati hal tersebut kemudian Fajar memberi tahu atasannya uang yang berada di kasir sudah tidak ada. Setelah itu atasannya naik ke lantai 2 dan didapati kaca jendela pecah.

"Pihak toko mengalami kerugian berupa satu buah HP (handphone) merek Samsung J1 Ace warna putih dan uang tunai senilai Rp 691 ribu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," jelas Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Kemudian, atas dasar laporan tersebut, tim segera melakukan oleh TKP. Dari CCTV terlihat seseorang menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang telkom dan mendorong kaca jendela atau boven toko sehingga pecah.

Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil barang berupa uang juga HP. Setelah ditelusuri, pelaku kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (21/1/12023), di Jalan Stasiun Timur Purwokerto.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J1 Ace warna putih, uang tunai Rp 259 ribu, obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel serta sepeda ontel sebagai sarana pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," ujar dia. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement