REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sebanyak 2.037 pelanggaran telah ditindak dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan lalu Lintas Candi 2023 di wilayah hukum Polres Semarang. Ribuan pelanggaran ini terbagi dalam delapan jenis pelanggaran yang diprioritaskan pada pelaksanaan operasi yang digelar mulai 7 - 20 Februari 2023.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, dari jumlah ini, jenis pelanggaran pengendara yang tidak mengenakan helm SNI cukup mendominasi di wilayah hukum Polres Semarang.
“Jumlah pelanggaran pengendara yang tidak mengenakan helm yang tidak standar SNI mencapai 776 pelanggaran,” ungkapnya, dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (20/2/2023).
Jumlah pelanggaran terbanyak selanjutnya, jelas Dwi Himawan, adalah penggunaan/pemakaian knalpot sepeda motor yang bukan standar (knalpot brong). Jumlahnya mencapai 446 pelanggaran.
Berikutnya secara berurutan, pelanggaran kendaraan tanpa dilengkapi TNKB (pelat nomor kendaraan) sebanyak 294 pelanggaran, melawan arus (201 pelanggaran), pengendara di bawah umur (124 pelanggaran), pelanggaran muatan (109 pelanggaran), balap liar (72 pelanggaran), dan pelanggaran trayek (16 pelanggaran).
Kasatlantas menambahkan, untuk pelanggaran aksi balap liar, sudah ada kendaraan barang bukti yang diambil oleh pemiliknya. Khusus untuk pengambilan barang bukti kendaraan atas pelanggaran balap liar, jajaran Satlantas memberlakukan prosedur harus dikembalikan pada kondisi standar pabrikan.
Misalnya kendaraan yang pada saat ditindak menggunakan ban dengan ukuran lebih kecil dari ukuran standarnya, wajib dikembalikan pada ban ukuran yang semestinya.
Demikian halnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga harus dipasang knalpot yang standar terlebih dahulu sebelum di ambil. “Untuk knalpot yang bukan standar kami amankan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Dwi Himawan, pada saat pengambilan kendaraan juga harus disertai oleh guru (apabila pelanggar masih pelajar) atau pihak orang tua serta ketua RT di lingkungannya.
“Melalui prosedur tersebut, harapannya fungsi pengawasan, baik di dalam keluarga maupun lingkungan, dapat berjalan dan pelanggar tidak mengulangi kembali apa yang telah dilakukannya,” tegas kasatlantas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono, mengapresiasi jajaran Satlantas dalam menindak aksi balap liar di wilayah Kabupaten Semarang.
Pasalnya aksi yang membahayakan kerap dilakukan di jalan raya di jalur utama di Kabupaten Semarang, hingga aktivitas ini dinilai cukup mengganggu dan meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan lainnya.
“Kami jamak menerima masukan baik dari masyarakat pengguna jalan maupun Forum Lalu Lintas atas aksi balap liar di jalan-jalan raya utama ini,” ujarnya.