REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang pria berinisial RF alias Batang atau B (23), yang melakukan tindak pidana pengedaran obat berbahaya. Tersangka diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo mengatakan, awalnya petugas Satresnarkoba mengamankan seorang saksi berinisial JPS pada 3 Februari 2023 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan lima butir pil Yarindo.
Pihaknya pun langsung melakukan interogasi terhadap JPS, dan pil Yarindo tersebut didapatkan dari tersangka B dengan cara membeli 100 pil Yarindo seharga Rp 250 ribu. Berdasarkan keterangan saksi, transaksi terjadi pada 31 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY.
Dari keterangan saksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka B. "Kemudian dengan informasi tersebut selanjutnya pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB petugas telah mengamankan tersangka," kata Timbul, Rabu (22/2/2023).
Tersangka diamankan termasuk barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penggeledahan. Setidaknya, didapatkan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu kantong plastik klip besar yang berisikan 11 buah kantong plastik di dalamnya.
Dalam 11 kantong plastik tersebut, masing-masingnya juga berisi sepuluh butir Yarindo. Dengan begitu, total keseluruhan pil Yarindo yang disita dari tersangka sebanyak 110 butir.
Selain itu, uang tunai hasil penjualan obat berbahaya juga diamankan sejumlah Rp 450 ribu. Termasuk satu buah ponsel warna hitam yang juga turut disita polisi.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Timbul. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.