Kamis 23 Feb 2023 13:24 WIB

Pelimpahan Berkas Penganiayaan di Titik Nol Diperkirakan Satu Bulan

Salah satu tersangka melakukan pelaporan balik atas kasus penganiayaan itu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Proses rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, yang digelar oleh Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di Titik Nol Kilometer, Jumat (17/2/2023).
Foto: dokpri
Proses rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, yang digelar oleh Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di Titik Nol Kilometer, Jumat (17/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pihaknya belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, ke Kejaksaan. Berkas perkara ini diperkirakan akan dilimpahkan satu bulan setelah dilakukannya rekonstruksi.

Enam tersangka sudah ditetapkan terkait penganiayaan tersebut, dengan satu tersangka masih di bawah umur. Sedangkan, untuk proses rekonstruksi sendiri sudah dilakukan pada pekan kemarin, tepatnya Jumat (17/2). "(Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan) Belum, masih lama, kira-kira satu bulanan itu (setelah rekonstruksi)," kata Timbul.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penganiayaan di Titik Nol Kilometer tersebut. "Iya, (masih) pendalaman," ujarnya.

Selain itu, salah satu tersangka GN (17) juga melakukan pelaporan balik atas penganiayaan itu. GN yang merupakan anak berhadapan dengan hukum tersebut melalui kuasa hukumnya, Harsito menyebut bahwa GN sebelumnya dianiaya lebih dulu oleh korban sebelum kejadian utama di Titik Nol Kilometer terjadi.

Terkait hal ini, Timbul menuturkan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan balik tersebut. Meski begitu, ia saat ini masih fokus terhadap laporan pertama.

"Sekarang fokus dulu sama yang pelaku utama Titik Nol dulu, nanti setelah itu baru ditindaklanjuti (yang laporan balik)," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement