Jumat 24 Feb 2023 08:04 WIB

Polres Malang Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tiga Pekan 

Sembilan tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba pada tiga pekan pertama Februari 2023. Dari total kasus yang ditangani, terdapat 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan. 

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya tercatat sebagai pengguna yang kerap menyalahgunakan narkoba. "Dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Subijanto.

Menurut Subijanto, sembilan orang yang diamankan telah menyalahgunakan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Kemudian satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya). Barang yang diedarkan tersangka yang mengedarkan okerbaya adalah pil double LL dan pil Y.

Di samping itu, Subijanto juga mengungkapkan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar. Hal ini karey barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gram.

Adapun pengungkapan kasus terbesar berasal dari tersangka berinisial YP (24 tahun) asal Kecamatan Lawang. Aparat menemukan barang bukti sejumlah 31,39 gram. Lalu tersangka YY (26 tahun) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan dengan barang bukti sebanyak 20,56 gr.

“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir pil LL dan 4.089 pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gram. Kemudian ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gram. Lalu juga diamankan okerbaya sejumlah 61.534 butir.

Selanjutnya, barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan dan plastik klip transparan. Lalu lakban, ponsel hingga alat hisap sabu. 

Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem ranjau. Hal ini berarti tersangka tidak pernah bertemu satu sama lain dengan pengguna atau pemasok.

Menurut Taufik, sasaran dari para pengedar pil LL dan pil Y kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau membuat penyalahguna okerbaya ini kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak yang dimaksud seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.

Dengan adanya kasus ini, Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberangus peredaran pil koplo maupun narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak. 

Menurut dia, deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan pil koplo maupun narkotika. Jika ada informasi sekecil apapun, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement