Selasa 22 Aug 2023 21:50 WIB

Nekat Edarkan Ekstasi, Pemuda Putus Sekolah di Kabupaten Malang Diringkus

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas kepolisian tengah memeriksa tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas kepolisian tengah memeriksa tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial AK (21 tahun). Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, penangkapan tersangka AK dilakukan pada Ahad (20/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka AK, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Sebanyak 157 butir ekstasi dan 750 butir pil LL yang dikemas dalam paket kecil menjadi bukti nyata peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, puluhan plastik klip kosong yang diduga sebagai wadah untuk pil serta sebuah ponsel juga diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti yang ditemukan di tempat penggerebekan dan tersangka AK langsung diamankan di Mapolres Malang. "Ini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK termasuk seorang pemuda yang putus sekolah. Tersangka dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan penghasilan.

Atas perbuatannya, tersangka AK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement