REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Aparat Polres Bangkalan tengah mengusut kasus pembuangan kantong darah bertulis HIV di tempat pembuangan sampah (TPS) Junok, Kecamatan Socah, pada 20 Februari 2023. Menurut Kasat Rekrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan terkait kasus temuan kantong darah bertulis HIV di TPS Junok itu," katanya.
Bangkit menjelaskan, sesuai ketentuan, pembuangan limbah medis di tempat khusus bukan di tempat pembuangan sampah yang biasa untuk umum, karena masuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melalukan penyelidikan," katanya, menjelaskan. Selain ke pengurus PMI, Polres Bangkalan juga berencana meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis tertulis HIV di TPS Junok, Kecamatan Burneh.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Bangkalan, Yudistira, temuan kantong darah bertulis HIV itu saat petugas kebersihan membuang sampah ke TPS.
Jumlahnya puluhan dan terbungkus dalam dua kantong plastik. Selain kantong darah, ada juga peralatan donor darah.
Kini, temuan tentang puluhan kantong darah TPS oleh petugas kebersihan DLH Pemkab Bangkalan tersebut telah diserahkan ke RSUD Bangkalan.
Sebelumnya Ketua PMI Bangkalan As’ad Asjari mengaku kantong darah yang dibuang di TPS Junok itu memang berasal dari PMI Bangkalan.
Ia juga mengaku teledor, karena kantong darah yang seharusnya dibuang di tempat khusus terbuang di tempat pembuangan sampah.