Rabu 01 Mar 2023 11:01 WIB

Dugaan Asusila Oknum Pengasuh Ponpes di Ungaran, Penyelidikan Ditingkatkan ke Penyidikan

Unit PPA Satreskrim Polres Semarang masih mendalami lebih jauh kasus ini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Penyidik Polres Semarang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Ungaran Barat terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Semarang, AKBP Achamd Oka Mahendra mengungkan, terkait dengan penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah memeriksa lima orang.

"Termasuk terlapor dalam kapasitas sebagai saksi," ungkap Kapolres Semarang yang dikonfirmasi usai acara upacara kenaikan pangkat dan penghargaan kepada anggota, yang dilaksanakan Mapolres Semarang, Rabu (1/3/2023).

Menurut Oka, atas laporan dugaan pelecehan seksual ini, jajaran Polres Semarang telah melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian, baik penyelidikan maupun penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pidana yang terjadi.

Alat bukti yang dimaksud antara lain seragam, beberapa pakaian serta handphone milik korban. Kemudian Polres Semarang juga telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan saat ini masih berlangsung.

Polres Semarang berkomitmen, proses penyidikan atas kasus ini akan dilaksanakan dengan cepat, objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tindak lanjut berikutnya, tambah kapolres, akan segera melakukan gelar perkara apakah alat bukti yang dikumpulkan ini sudah cukup kuat untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini.

Demikian halnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Semarang juga masih akan mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah ada korban lain selain kasus yang saat ini masih ditangani.

"Yang jelas saat ini proses penanganan hukum masih berjalan, dan apa pun hasil dari penyidikan kasus ini akan segera disampaikan kepada masyarakat," tambah kapolres di dampingi oleh Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ariwibowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ungaran,  Kabupaten Semarang, Z (50) dilaporkan kepada aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwatinya.

Akibat tindakan ini, korban N yang masih di bawah umur dikabarkan mengalami trauma dan memilih untuk kembali ke lingkungan keluarganya. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement