Rabu 01 Mar 2023 22:24 WIB

Polsek Semarang Barat Proses Hukum Pria Bercanda Bom di Pesawat Wings Air

Keberangkatan pesawat Wings Air rute Semarang-Ketapang tertunda 37 menit.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Foto: Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pria yang berulah dan membuat jadwal keberangkatan pesawat Wings Air nomor penerbangan IW 1818 rute Semarang-Ketapang tertunda 37 menit, pada Selasa (28/2) kemarin, kini ditangani aparat Polsek  Semarang Barat.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pria berinisial UD (45) ini yang tiba-tiba mengatakan ada bom di kompartemen pesawat, pada saat boarding penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, hasil konfirmasi dari protokol bandara, membenarkan adanya calon penumpang pesawat Wings Air yang bercanda soal bom di dalam pesawat.

Atas tindakan ini, petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pun tidak mengikutkan (offload) penumpang yang bersangkutan dalam penerbangan IW 1818 tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat (KTG).

Kejadian ini, penanganan di lokasi dilakukan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) dan security Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. "Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Pos Polisi Sektor Semarang Barat," katanya melalui pesan singkat, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, pihak maskapai Wings Air menyampaikan, atas ulah UD, jadwal keberangkatan pesawat komersial Wings Air nomor penerbangan IW 1818 tujuan Ketapang, Kalimatan Barat, mengalami keterlambatan hingga 37 menit.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam penjelasan resminya menyampaikan, terkait perbuatan yang dilakukan UD, dapat berimplikasi pada tindakan hukum.

Danang menjelaskan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 344 huruf e dan pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement