Senin 06 Mar 2023 15:17 WIB

Berkas Perkara Penganiayaan Titik Nol Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korban yang dilaporkan balik sedang pulang ke NTB karena libur semester.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan.
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penganiayaan yang terjadi di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, pihaknya masih melengkapi terkait berkas perkara tersebut.

"Kami juga sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), semoga bulan (Maret) ini sudah bisa P21 (lengkap) untuk berkasnya, dan bisa segera kita kirimkan untuk tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan). Intinya, untuk penanganannya sampai sekarang masih proses penyidikan dan melengkapi terkait pemberkasannya," kata Archye kepada Republika, Senin (6/3/2023).

Archye menyebut, pihaknya merencanakan untuk menyelesaikan pemberkasan Maret ini. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga terus dilakukan agar pemberkasan dapat segera diselesaikan.

"Rencananya bulan ini kita selesaikan pemberkasannya, rencana ya. Karena nanti (kalau) dari jaksa ada petunjuk lain, ada permintaan saksi lain yang harus diperiksa, kalau saya rencana Maret ini untuk berkas sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Archye.

Sementara itu, terkait dengan laporan balik yang disampaikan oleh salah satu tersangka yakni berinisial GN (17) juga masih dalam proses penyelidikan. Laporan balik ini, katanya, tetap ditangani namun proses penyelidikannya masih panjang.

"Prosesnya masih panjang karena bagaimana pun kan ada tahapan penyelidikan dulu yang kita laksanakan, tetap kita tangani semua laporannya. Jadi masih penyelidikan, karena untuk laporan balik itu diduga yang jadi korbannya (yang dilaporkan balik) baru keluar kota, baru pulang ke NTB dia karena lagi libur semester," jelasnya.

Seperti diketahui, laporan balik tersebut dilayangkan oleh ayah tersangka GN yang didampingi kuasa hukumnya pada 13 Februari 2023 lalu ke Polresta Yogyakarta. Laporan balik disampaikan hanya selang beberapa hari setelah tersangka GN ditangkap oleh kepolisian bersama dengan lima tersangka lainnya, dan penangkapan tersebut dirilis pada 10 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan di Titik Nol Kilometer sendiri terjadi pada 7 Februari 2023 dini hari. Namun, kejadian tersebut sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial pada 8 Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement