REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan akan menggelar sosialiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para aparat penegak hukum (APH). Diungkapkan, sosialisasi akan dilakukan Juni mendatang.
"Sekarang ini tim ahli sedang menyusun modul," kata Edward kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Jumat (10/3/2023).
Edward mengatakan modul itu nantinya yang akan digunakan untuk memberikan sosialisasi khusus kepada aparat penegak hukum. Tidak hanya kepada kepolisian, sosialisasi juga akan menyasar pada jaksa, hakim, maupun kemasyarakatan.
"Itu sasaran kita, tapi sesudah Juni, kenapa sesudah Juni, kita sedang mempersiapkan modul," ujarnya.
Saat menjadi keynote speech di acara 'Kumham Goes to Campus' di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, Edward mengatakan dalam tiga tahun ini sosialisasi akan diutamakan kepada APH. Hal itu dilakukan agar ada kesamaan standar dan kesamaan ukuran dalam menterjemahkan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP.
“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ungkapnya.
Kemudian pada masa sosialisasi, Kemenkumham juga akan mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP tersebut. “Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata dia.